Informasi

PERSYARATAN INSTITUSIONAL

  1. Institusi pendidikan dapat mengirimkan peserta didik apabila perjanjian kerjasama masih berlaku.
  2. Institusi yang dapat bekerjasama dengan RSUD Kabupaten Karanganyar sudah terakreditasi minimal B atau Baik Sekali.
  3. Institusi pendidikan mengirimkan permohonan praktik klinik minimal 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan praktik klinik dengan menginputkan nama peserta didik, stase, dan periode praktik klinik dengan rentang waktu praktik klinik maksimal 90 (Sembilan Puluh) hari.
  4. RSUD Kabupaten Karanganyar berhak mengatur jumlah dan waktu periode praktik klinik sesuai dengan mapping/kuota.

PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK

  • Peserta didik wajib mengikuti program orientasi pada hari pertama praktik klinik.
  • Peserta didik tidak diwajibkan membawa gown, untuk tindakan yang beresiko kontak atau resiko terpapar, peserta didik dapat membawa apron disposable atau memakai gown dari ruang perawatan.
  • Peserta didik wajib membawa nursing kit, masker bedah, hand scoon serta persyaratan tertentu lainnya sesuai kebutuhan proses pendidikan dalam pelayanan rumah sakit. 
  • Perlengkapan pribadi yang lain sesuai dengan ketentuan ruangan/lahan praktik.

* jika belum memiliki akun harap hubungi admin

SIMASDILAN | Pendidikan

RSUD Kartini Karanganyar